Lingkungan Hidup |
Hai sobat ,kali ini Pustaka Angga akan memposting
tentang Pengertian Lingkungan hidup, Lingkungan hidup,
adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan
komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Menurut
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Merujuk
pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan
Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua
samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi
alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat
bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Secara
hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Indonesia termasuk
dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang
Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan
Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran
basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan
Laut (1958) dengan UU 19/1961. Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami,
gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah
industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah
Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan
hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara di daerah
perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia),
asap dan kabut dari kebakaran hutan, kebakaran hutan permanen/tidak dapat
dipadamkan, perambahan suaka alam/suaka margasatwa,perburuan liar, perdagangan
dan pembasmian hewan liar yang dilindungi, penghancuran terumbu karang,
pembuangan sampah radioaktif dari negara maju, pembuangan sampah tanpa
pemisahan/pengolahan, semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam
yang merupakan akibat dari polusi udara.
Limbah
rumah sakit merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair,
bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit
penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah
seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi,
apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah
padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi
dalam standarisasinya adalah incenarator.
Terima kasih karena telah
membaca artikel yang berjudul “Lingkungan Hidup” dari Pustaka Angga semoga
bermanfaat bagi kita semua.