PEMBENTUKAN
BPUPKI DAN SIDANGNYA
Pada tahun 1944 Jepang telah dikalahkan oleh
sekutu pada perang dunia Ke-2, pada saat itu Pemerintah Jepang memberikan janji
kemerdekaan kepada Indonesia. Dengan itu pemerintah jepang memberikan
janji dengan membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia) yang beranggotakan sebagai berikut :
1.
Ketua : KRT Radjiman Widyodiningrat
2.
Wakil : Indonesia : RP Soeroso
Jepang :
Ichibangase
3.
Anggota : 60 orang.
BPUPKI mengadakan Sidangnya pada
:
Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar
negara Republik Indonesia, yaitu: “
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan; dan
5. Kesejahteraan Rakyat”.
Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai
rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang
beliau namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu:
“1. Persatuan;
2. Kekeluargaan;
3. Mufakat dan Demokrasi;
4. Musyawarah; dan
5. Keadilan Sosial”.
Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar
negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “
1. Kebangsaan Indonesia;
2.
Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.