Seperti yang kita ketahui
Indonesia memiliki luas wilayah yang sangat luas 2/3 luas Indonesia itu
merupakan lautan dan sisanya merupakan daratan oleh karena itu Indonesia
merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, karena hal itu maka pemerintah RI
membuat suatu Hak yang diberikan kepada daerah otonom(Provinsi, Kabupaten,
Kecamatam, dan Desa) untuk mengurus urusan pemerintahannya hal ini disebut
OTONOMI DAERAH. Dengan adanya Otonomi daerah maka kegiatan pemerintahan yang
diselenggarakan Indonesia lebih efisien karena dapat mengurangi tugas dari
pemerintah pusat.
A. PENGERTIAN
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
B. NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG
Terdapat
dua nilai yang menjadi dasar dari pelaksanaan Otonomi Daerah yaitu sebagai
berikut :
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak
akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,
dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
C. ASAS-ASAS
Pada
proses pemberlakuan Otonomi Daerah terdapat asas-asas yang menjaadi pedoman
yang bersifat mendasar yaitu Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Asas
Tugas Pembantuan yang akan dijelaskan lebih terinci sebagai berikut :
1.
AsasDesentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom(Provinsi, Kabupataen, Kecamatan, dan Desa) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
Merupakan penyerahan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom(Provinsi, Kabupataen, Kecamatan, dan Desa) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
2.
Asas Dekonsentrasi
Meupakan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.
Asas Tugas Pembantuan
Merupaka penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai
negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam
penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
D. TUJUAN
Adapun tujuan dari pemberlakuan Otonomi Daerah adalah
sebagai berikut :
1. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat misalnya
seperti PKK.
2. Meringankan tugas pemerintah pusat.
3.
Peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan
kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.