Monday, April 6, 2015

Otonomi Daerah





Seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki luas wilayah yang sangat luas 2/3 luas Indonesia itu merupakan lautan dan sisanya merupakan daratan oleh karena itu Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, karena hal itu maka pemerintah RI membuat suatu Hak yang diberikan kepada daerah otonom(Provinsi, Kabupaten, Kecamatam, dan Desa) untuk mengurus urusan pemerintahannya hal ini disebut OTONOMI DAERAH. Dengan adanya Otonomi daerah maka kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan Indonesia lebih efisien karena dapat mengurangi tugas dari pemerintah pusat.


A.      PENGERTIAN

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.      NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG

                Terdapat dua nilai yang menjadi dasar dari pelaksanaan Otonomi Daerah yaitu sebagai berikut :

         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

         Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

C.      ASAS-ASAS 

Pada proses pemberlakuan Otonomi Daerah terdapat asas-asas yang menjaadi pedoman yang bersifat mendasar yaitu Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Asas Tugas Pembantuan yang akan dijelaskan lebih terinci sebagai berikut :

1.       AsasDesentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom(Provinsi, Kabupataen, Kecamatan, dan Desa) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.

2.       Asas Dekonsentrasi

Meupakan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

3.       Asas Tugas Pembantuan

Merupaka penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

D.      TUJUAN

Adapun tujuan dari pemberlakuan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat misalnya seperti PKK.
2.    Meringankan tugas pemerintah pusat.
3.  Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment

Script Histats disini / Script Lainnya